Alasan Hakim Memvonis Mbah Minto yang Bacok Pencuri Karena Mencoba Menyetrumnya 1 Tahun 2 Bulan

18 Desember 2021, 14:28 WIB
Mbah Minto Mengaku Disetrum Pencuri Sebelum Bela Diri, Namun Tetap Ditahan Polisi. /


KlikBondowoso.Com - Mbah Minto menjadi pembahasan netizen saat ini. Sebab PN Demak, Jawa Tengah menjatuhkan hukuman 14 bulan kepadanya.

Sidang itu digelar pada Rabu 15 Desember 2021. Mbah Minto yang memiliki nama lengkap Kasmito, dihukum karena membacok pencuri ikan.

Hakim menilai Mbah Minto terbukti mebacok dan melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Dalam amar putusannya, hakim menolak alasan membela diri yang diajukan.

Mbah Minto dianggap telah membacok pencuri ikan sebanyak dua kali tanpa memberi peringatan terlebih dahulu.

Saat dibacok, korban juga disebut tidak melawan sama sekali. Setelah membacakan amar putusan, hakim menanyakan Mbah Minto apakah memahaminya.

Mbah Minto lalu mengiyakan, tapi tetap menyatakan permohonannya.

Usai amar putusan, Sebelum sidang dimulai teman-teman Mbah Minto sudah datang ke PN Demak untuk mendukungnya, mengingat dia adalah orang baik.

Baca Juga: Pisang Agung Lumajang yang Diborong Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Ternyata Miliki Keistimewaan

Baca Juga: 8 Cara Ampuh Tangkal Santet Tanpa Mantra Bisa Dilakukan Semua Orang dan Ada dalam Primbon Jawa

Karena sosok Mbah Minto sendiri di masyarakat sangat baik, tidak pernah berbuat hal aneh dan tentunya sosok penyabar.

Untuk itu masyarakat setempat meminta majelis hakim untuk meringankan hukuman kepada Kakek Kusminto mengingat umurnya yang sudah senja.

"Mbah Minto piyantune alus (orangnya halus), namanya orang halus tapi kalau sampean kasari, nah itu. Diam-diam menghanyutkan," tutur Mahfud tetangga Kusminto, dilansir dari RingtimesBali.

Selain mendapat dukungan dari warga setempat, sejumlah netizen juga turut mendukung kakek 75 tahun ini.

Karena dirasa membela diri dari pencuri yang datang ke kolam ikan dengan membawa alat setrum, hal ini wajar sebab bentuk pembelaan tidak hanya pada jiwa tetapi juga untuk harta.

“Menengok pasal 49 kuhp (pembelaan diri) yg juga dijabarkan atas pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan melampaui batas / berlebihan (noodweer exces). Jka merujuk pasal tsb maka Mbah Minto dibebaskan dri tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging),” tulis akun @frans_xiz menjelaskan mengenai pasal 49 KUHP.

Baca Juga: Mendadak Vaksin Bondowoso, 9 Warga Terjaring Razia Grebek Vaksinasi di Area Gerbong Maut

Mohon mempertimbangkan pihak @KejaksaanRI atas hukuman buat mbah minto. Sungguh menyedihkan, hukum di indonesia mesih tebang pilih. Sbenarnya adakah UU yg mengatur pembelaan diri jika jiwa terancam??,” tulis akun @Aliragil86.

Mbah Minto sudah meminta banding dari hasil sidang sebelumnya yang mendapatkan vonis dengan hukum dua tahun penjara.

Dan dari hasil sidang kemarin 15 Desember 2021, dia mendapatkan keringanan sepuluh bulan menjadi empat belas bulan penjara.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler