Catatan Berbagai Jabatan Kolonel Infanteri Priyanto, Terduga Pelaku Pembuang Korban Tabrakan di Nagreg

27 Desember 2021, 20:00 WIB
Kolonel Infantri Priyanto /Penrem Wijayakusuma/

KlikBondowoso.Com - Pangkat terduga pelaku tabrakan di Nagreg, Bandung tidak main-main.

Pangkatnya adalah Kolonel Infanteri. Pangkat ini tergolong tinggi di kesatuan TNI. Bukan tingkatan anggota bawahan.

Namun nyatanya, Kolonel Infanteri Priyanto, namanya masuk menjadi salah satu dari 3 terduga pelaku penabrakan dua sejoli di Nagreg, Bandung.

Berikutnya korban diusung dengan mobil. Bukannya dibawa ke rumah sakit, namun justru dibuang.

Akhirnya dua sejoli bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Keduanya ditabrab di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Diketahui selain Kolonel Infanteri Priyanto juga ada dua nama lainnya Kopda AD dan Kapda A. Mereka bertiga setelah menabrak malah membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu di Cilacap dan Jawa Tengah.

Kolonel Infanteri Priyanto kini menduduki Kasie Intel Korem 133/NW Gorontalo. Lulusan Akademi Militer (Akmil) 1994 tersebut sebelumnya pernah menjadi Dandim 0730 Gunungkidul Yogyakarta yakni pada tahun 2015.

Baca Juga: Lesti Kejora Melahirkan Lebih Awal, Rizky Billar Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Profil dan Biodata Bryan Domini, Pemeran Film Merindu Cahaya de Amstel

Kemudian selepas jabatan Dandim, Kolonel Infanteri Priyanto menduduki jabatan penting lainnya, April 2019.

Kolonel Infanteri Priyanto pada April 2019 menduduki Irutum Inspektorat Kodam IV/Diponegoro di Semarang.

Selanjutnya Kolonel Infanteri Priyanto juga pernah menjadi Tim Pengawas dan Pemeriksa (Wasrik) Itdam IV/Dipenogoro.

Selanjutnya Priyanto mendapat kenaikan pangkat dari Letkol ke Kolonel setelah menduduki jabatan Kasie Intel Korem 133/NW Gorontalo.

Sementara Kopda DA dan Kopda A diketahui pernah menjadi anak buah Kolonel Priyanto ketika menjabat di Kodam IV/Diponegoro.

Seperti diketahui korban kecelakaan tabrak lari di Nagreg terhadap Handi Saputra (16), pelajar, warga Kampung Cijolang RT 03/01, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Korban lainnya Salsabila Umur (14), pelajar, warga Kampung Tegalane RT 02/07, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Saat itu mengalami kecelakaan lalu lintas pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Nagreg dekat depan SPBU Ciaro Kampung Tegal Lane RT 02/07, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Profil dan Biodata Amanda Caesa Putri Komedian Parto Patrio

Usai kejadian kecelakaan, keduanya pun menghilangkan. Tiga hari kemudian, warga dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan pada Sabtu 11 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di Muara Sungai Serayu, Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Pada hari yang sama, Sabtu 11 Desember 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, ditemukan mayat laki-laki di pinggir Sungai Serayu, Kampung Grumbul Cibali, Desa Banjarparakan RT 02/05, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Rupanya pelaku tabrak lari Nagreg itu adalah anggota TNI AD, sehingga Panglima TNI Andika Perkasa dan atas komandonya, sudah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.

Demikian dikutip KlikBondowoso.Com dari akun instagram resmi @puspentni, Sabtu 25 Desember 2021.

Jenderal Andika Perkasa memerintahkan diproses hukum karena memang pelakunya sudah ditangkap, dalam keterangannya Puspen TNI menyebut ada tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tabrak lari Nagreg ini. Kini tiga orang tersebut sudah ditahan.

1. Kolonel Infanteri P (anggota TNI Korem Gorontalo Kodam Merdeka), pelaku tengah jalani penyidika di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

2. Kopral Dua DA (anggota TNI Kodim GUnung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidika di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

3. Koperasl Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), pelaku tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Puspen TNI menyebut, Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :

- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler