Panggil 2 Orang Ini, Ferdy Sambo Ajak Rencanakan Pembunuhan Brigadir Joshua, Jadi Tersangka?

13 Agustus 2022, 19:05 WIB
Terkuak, Irjen Ferdy Sambo panggil 2 orang ini untuk rencanakan kan pembunuhan Brigadir Joshua. Jadi Tersangka? /Antara- Aprilio Akbar

KlikBondowoso.com - Sejak ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka sekaligus otak di balik pembunuhan Brigadir Joshua, fakta demi fakta kini mulai terungkap.

Berdasarkan penyidikan oleh Timsus Polri, ternyata Irjen Ferdy Sambo memanggil 2 orang lain untuk diajak merencanakan pembunuhan kepada Brigadir Joshua. 

Fakta tersebut terungkap setelah Timsus Polri melakukan pemeriksaan kepada Irjen Ferdy Sambo setelah berstatus menjadi tersangka pada Kamis (11/08/2022) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Baca Juga: CEK FAKTA: Putri Candrawathi Sudah Diinterogasi Terkait Kasus Brigadir Joshua, pengakuannya bikin merinding?

Andi mengungkap bahwa Ferdy Sambo merasa geram dan murka pada Brigadir Joshua setelah mendengar laporan istrinya, Putri Candrawathi yang mengaku mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabatnya. 

Hal ini juga pernah disampaikan oleh pengacara Bharada E sebelumnya, bahwa kliennya bercerita jika sehari sebelum insiden pembunuhan terjadi, Putri Candrawathi menelepon Bharada E sambil menangis. 

Bhatada E sendiri sedang bersama dengan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR untuk mengantar makanan kepada anak Ferdy Sambo di Sekolah Taruna Nusantara. 

Setelah buru-buru kembali ke kediaman Putri Candrawathi, Bharada E justru dicegah agar tidak ikut campur oleh Kuwat Maruf. 

Baca Juga: Alasan Polri Hentikan 2 Laporan pada Brigadir Joshua, Gegara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lakukan Ini

Baru-baru ini terungkap, ternyata dua orang yang dipanggil Ferdy Sambo untuk merencanakan pembunuhan adalah Bharada E dan Bripka RR. 

"FS (Irjen Ferdy Sambo) memanggil tersangka RR (Bripka Ricky Rizal) dan tersangka RE (Bharada E) untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022) malam.

Kendati demikian, Andi tak menjelaskan secara gamblang maksud dari tindakan yang melukai harkat dan martabat, yang dimaksud oleh Irjen Ferdy Sambo.

Ia hanya memastikan bahwa semuanya akan dibuka dan didalami dalam persidangan.

"Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS (Ferdy Sambo). Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya," ujarnya.

Baca Juga: Sebut Ferdy Sambo Tegaskan Kata 'Istri', Pakar Mikro: Ada Apa Istri Dikaitkan...

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo diketahui menulis sebuah pesan 'pengakuan dosa' yang dibacakan oleh pengacaranya, Arman Hanis.

Dalam pesan itu, ia mengakui telah merekayasa kebohongan atas kematian Brigadir Joshua pada 8 Juli 2022 lalu di rumahnya.

Ia juga meminta maaf kepada semua khalayak atas perbuatannya yang telah merugikan banyak pihak.

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya," tulisnya.

Baca Juga: Terungkap! Bukan Hanya Melihat, Ini Peran Bripka RR yang Membuatnya Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua

Ia pun mengungkap bahwa niatnya hanya karena ingin menjaga marwah dan kehormatan keluarganya.

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," imbuh Irjen Ferdy Sambo.

Kini Irjen Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Editor: Sholikhul Huda

Tags

Terkini

Terpopuler