Kronologi Anggota TNI Tembak Mati Kucing di Bandung yang Videonya Viral

18 Agustus 2022, 21:34 WIB
Ilustrasi penembak kucing liar di Sesko TNI. /Pexels/Kony Xyzx/

KlikBondowoso.Com - Ada penembakan hewan oleh anggota TNI di Bandung. Hewan kucing itu mati terkapar terkena tembak.

Dan memang benar penembaknya adalah anggota TNI. Akhirnya videonya viral. Menampilkan aksi kekerasan pada kucing memicu kemarahan publik.

Pada video yang dibagikan akun Twitter @txtdaribandung, terlihat beberapa ekor kucing yang terkena tembakan di Sesko TNI di Jalan RAA Martanegara, Bandung, Jawa Barat.

Kucing-kucing yang ditembak banyak yang sudah mati bahkan terlihat berlumuran darah.

Oleh karena itu masyarakat langsung menyenggol Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menanganinya.

Ridwan Kamil pun mengungkapkan akan segera menelusuri kasus kekerasan pada kucing tersebut.

Baca Juga: 9 Poin Penting Dari PAN dan Golkar di Rapat Paripurna DPRD Bondowoso, Salah Satunya Tentang Guru PAUD

Siapa sih yang tega melakukannya?

Setelah kasus ini viral dan merebak, TNI akhirnya buka suara dan mengungkap sosok di balik aksi tersebut.

Dari keterangan resmi pihak TNI, sosok yang tega melakukan kekarasan tersebut adalah Brigjen TNI AA.

Brigjen TNI AA mengaku telah menembak enam kucing di lingkungannya tersebut.

Alat apa sih yang digunakan Brigjen TNI AA?

Bukan dengan alat sembarangan, TNI AA menembak kucing-kucing menggunakan senapan angin miliknya sendiri.

Tentu senapan angin yang ditembakkan pada kucing akan berakibat sangat fatal.

Alasannya pun sangat tidak masuk akal, karena dia merasa hanya membersihkan lingkungan dari kucing-kucing liar.

Brigjen TNI AA juga ingin membersihkan tempat makan Perwira Siswa Seksko TNI.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Kaisar dalam Jaringan Judi Online Konsorsium 303

Tentu Brigjen TNI AA menerima hukuman, apa itu?

Karena tindakannya tersebut, Brigjen TNI AA dijatuhi Pasal 66 UU Nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).***


Disclaimer : Artikel telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul 'Anggota TNI Tembaki Kucing di Bandung, Gimana nih Kronologinya?'

 

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler