KlikBondowoso.com - Atas keputuasnnya menjadi justice collaborator, Richard Eliezer alias Bharada E bakal mendapatkan penghargaan.
Hal itu karena telah ikut membantu penegak hukum membongkar kasus pembunuhan berencana yang dilakukan pada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua.
Meskipun menjadi salah satu tersangka pembunuhan, namun Bharada E menyebut semua pelaku yang terlibat dalam tragedi di Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Nikita Mirzani Geram Dikaitkan dengan Irjen Ferdy Sambo, Nyai Beri Klarifikasi Begini
Baca Juga: Bongkar Cara Sedot Uang Higgs Domino Island Pola Room Gacor Kakek Merah Sebaris dari Mantan Admin
Awalnya, Bharada E disebutkan sebagai pembunuh tunggal Brigadir Joshua.
Skenario awal yang ditata oleh Irjen Ferdy Sambo menempatkan Brigadir Joshua sebagai orang yang layak ditembak.
Sebab, Brigadir Joshua dituduh berupaya melakukan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Sehingga terjadilah baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Joshua.
Atas peristiwa itu, Brigadir Joshua tewas dengan 7 luka tembakan bersarang di tubuhnya.
Namun hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa paparan itu adalah laporan palsu.
Baca Juga: Cicit Mbah Priuk Tantang Pesulap Merah di Ring Deddy Corbuzier, Anda yang Punya Acara Saya Jadi TKP
"Tidak ditemukan aktivitas tembak menembak," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat siaran pers, Rabu 10 Agustus 2022 malam lalu.
Selain itu, 2 laporan Putri Candrawathi tentang pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan pada Bharada E dihentikan.
Polisi tidak menemukan 2 alat bukti yang menguatkan laporan tersebut.
Di sisi lain, Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator untuk menguak skenario pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan tetap memberikan perlindungan hukum kepada Bharada E.
"Kita selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan, karena perlindungan itu memang dari LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dilansir dari PMJ News, Senin 22 Agustus 2022.
Baca Juga: Foto Kawasan Putri Duyung Cottage Ancol Dilahap Jago Merah
"Kemudian ada hak lain yang dimiliki oleh seorang JC (Justice Collaborator) itu adalah perlakuan khusus," sambungnya.
Menurut Hasto, berkas perkara Bharada E akan dipisah dengan pelaku lain.
Begitu juga dengan penahanannya, dia juga berharap hakim memperhatikan rekomendasi LPSK terkait Justice Collaborator Bharada E.
Baca Juga: Fakta Baru Putri Candrawathi Dalam Pembunuhan Brihadir Joshua Sampai Dijerat Pasal 340 KUHP
"Terakhir haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim. Kita harap hakim memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tentang justice collaborator ini pada yang bersangkutan," harapnya.
Di sisi lain, Bharada E sempat menyarankan agar keluarganya juga dilindungi oleh LPSK, sebab khawatir terancam keselamatannya.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan (perlindungan dari keluarga Bharada E)," jelasnya.
Hasto mengatakan pihaknya juga sudah mencoba menghubungi keluarga Bharada E.
"Kalau memang yang bersangkutan (keluarga) butuh perlindungan, akan kami lakukan," ucapnya.***