4 Fakta Sidang Ferdy Sambo, Salah Satunya Brigadir J Tewas Bukan Karena Tembakan Bharada E

18 Oktober 2022, 06:55 WIB
Ferdy Sambo dengan keteguhan menjalani sidang perdana /Muhammad Basir-Cyio/TikTok @vabian_val

KlikBondowoso.Com - Sidang perkara pembunuhan Brigadir J telah digelar.

Berikut 4 fakta persidangan dalam kasus Ferdy Sambo, yang disangkakan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Persidangan digelar Senin, 17 Oktober 2022. Dalam sidang, terbongkar beberapa fakta menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya belum diketahui publik.

Apa saja faktanya? Berikut ini Pikiran-Rakyat.com merangkum fakta yang terungkap di sidang pembunuhan Brigadir J:

1. Ferdy Sambo memerintahkan untuk mengecek CCTV sekitar TKP

Ferdy Sambo memerintahkan Tim KM 50, AKBP Ari Cahya Nugraha, untuk melakukan pengecekan CCTV di sekitar TKP pembunuhan yakni Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Karena Ari tengah berada di Bali, ia menyuruh anak buahnya, AKP Irfan Widyanto, untuk melaksanakan tugas tersebut.

Irfan Widyanto melaporkan bahwa jumlah CCTV di sekitar TKP berjumlah 20. Setelah itu, Irfan diperintahkan untuk mengambil DVR CCTV dan mengganti dengan yang baru.

2. Brigadir J tewas karena tembakan Ferdy Sambo, bukan Richard Eliezer (Bharada E)

Diketahui, Bharada E adalah orang yang pertama kali menembak Brigadir J. Setelah ditembak berkali-kali oleh Bharada E, Brigadir J disebut masih hidup.

Ketika Brigadir J tengah merasakan kesakitan, Ferdy Sambo menembak bagian belakang kepala hingga membuat Yosua tewas.

3. Tiga orang polisi menemukan fakta bahwa keterangan Ferdy Sambo dan rekaman CCTV berbeda

Menurut pengakuan Ferdy Sambo, Brigadir J sudah tewas ketika ia tiba di Duren Tiga.

Namun, tiga polisi yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin yang menonton rekaman CCTV menemukan bukti bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di TKP.

Hal ini yang kemudian membuat Arif Rachman Arifin takut dan gemetar karena keterangan Sambo berbeda dengan rekaman CCTV.

Kemudian, Arif menelepon Brigjen Hendra Kurniawan untuk meminta arahan dan petunjuk.

4. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberi imbalan untuk tiga tersangka

Tiga tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Maruf diberi hadiah ponsel iPhone 13 Pro Max dan sejumlah uang.

Bharad E mendapat Rp1 miliar, sedangkan Bripka RR dan Kuat Maruf masing-masing mendapat Rp500 juta.

Hadiah diberikan karena mereka terlibat dalam eksekusi Brigadir J. Akan tetapi, amplop berisi hadiah itu ditarik kembali dan dijanjikan akan diberikan lagi setelah keadaan aman.

Itulah 4 fakta terkait persidangan Ferdy Sambo pada Senin 17 Oktober 2022.***

Editor: Sholikhul Huda

Tags

Terkini

Terpopuler