Bolehkah Daging Kurban Dimasak dan Dimakan oleh Panitia? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

17 Januari 2023, 18:25 WIB
Tips Cara menjaga daging yang dibeli kualitasnya tidak cepat menurun/Instagram @rumah.daging /

klikbondowoso.com - Idul Adha tahun 2022 atau 10 Dzulhijjah 1443 H sudah semakin dekat.

Pada Hari Raya Idul Adha atau yang disebut juga hari raya kurban, umat muslim disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban.

Hewan kurban yang disembelih nantinya boleh dibagikan kepada teman, kerabat, maupun tetangga atau warga sekitar.

Dalam pelaksanaan kurban, biasanya terdapat panitia khusus atau orang-orang yang membantu menyembelih dan memotong daging kurban.

Dan di beberapa tempat biasanya sebagian daging kurban tersebut dimasak dan dimakan bersama oleh panitia kurban.

Bolehkah daging kurban dimasak dan dimakan oleh panitia kurban?

Simak hukum daging kurban yang dimasak dan dimakan oleh panitia kurban menurut penjelasan Buya Yahya, dilansir klikbondowoso.com dari YouTube Buya Yahya yang diunggah 16 Agustus 2019.

Buya Yahya mengatakan, apabila daging kurban diambil sebelum dibagikan dan seakan-akan sebagai gaji panitia, hukumnya adalah tidak boleh.

"Mengambil daging kurban sebelum dibagi, itu tidak diperkenankan. Itu seolah-olah sebagai gaji panitia, itu tidak benar," ujar Buya Yahya.

Namun, jika dipotong sebagian daging yang diperkirakan sebagai bagian dari panitia kemudian dimasak dan dimakan maka boleh.

"Jadi, boleh dipotong diperkirakan jatahnya dia, lalu dikumpulkan dimakan bersama suka-suka," ujarnya.

Daging kurban boleh dimasak dan dimakan oleh panitia jika yang memberikan adalah orang yang berkurban atau disebut kurban sunnah.

"Kecuali yang memberikan adalah orang yang berkurban, kurban sunnah," ucap Buya Yahya.

"Sebab kalau kurban sunnah boleh dia mengambil. Sampai sepertiga pun boleh," lanjutnya.

Orang yang berkurban boleh mengambil sebagian daging untuk dirinya atau untuk dimakan anak-anaknya, termasuk dibagi kepada panitia untuk dimakan bersama.

Tapi jika hewan kurban itu sudah diserahkan untuk dibagikan, dan panitia sebagai wakil, maka itu tidak boleh. Harus minta izin kepada yang bersangkutan (orang yang berkurban).

"Jadi kalau kurban sunnah, boleh yang punya kurban mengambil termasuk untuk anak-anaknya atau diambil khusus untuk dibagi-bagi," kata Buya Yahya.

"Tapi jika anda sebagai wakil, kok main comot sendiri, tidak dibenarkan itu," tambahnya.

Buya Yahya juga mengatakan, dalam pelaksanaan kurban perlu adanya kejujuran. Karena korupsi bukan hanya urusan pejabat saja, tukang kurban pun juga bisa korupsi. ***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler