Salat Idul Adha di Masa Pandemi, Kementerian Agama Rilis Surat Edaran, SE. 15 Tahun 2021

- 24 Juni 2021, 10:00 WIB
Kemenag terbitkan Surat Edaran Sholat Idul Adha 1442 Hijriah, Menag Yaqut : ini untuk melindungi masyarakat.
Kemenag terbitkan Surat Edaran Sholat Idul Adha 1442 Hijriah, Menag Yaqut : ini untuk melindungi masyarakat. /Instagram @gusyaqut/

Klikbondowoso.com - Di Indonesia jelas terlihat kenaikan kasus penyebaran Covid-19 yang terjadi di banyak daerah beberapa pekan terakhir.

Kasus Covid-19 yang tak kunjung memperlihatkan penurunan ini menyebabkan pemerintah mengeluarkan edaran pemberlakuan penguatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

Salah satunya Kementerian Agama Republik Indonesia. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran terkait protokol penyelenggaran salat Idul Adha tahun yang tahun ini jatuh pada 20 Juli 2021.

Surat edaran ini berisikan tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021.

Baca Juga: Infeksi Saluran Kemih, Mayoritas Menyerang Wanita, Ketahui Gejala dan Resep Herbal Ala dr. Zaidul Akbar

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.

Dilansir KlikBondowoso.com dari PORTAL JEMBER.com, surat edaran ini dikeluarkan agar menjadi panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Surat edaran yang sudah resmi dikeluarkan Kementerian Agama ini memberikan paduan pada kegiatan masyarakat pada semua zona yang menjadi risiko penyebaran Covid-19 supaya dapat melindungi masyarakat.

Surat edaran yang sudah resmi dikeluarkan Kementerian Agama ini memberikan paduan pada kegiatan masyarakat pada semua zona yang menjadi risiko penyebaran Covid-19 supaya dapat melindungi masyarakat.

Menag mengatakan bahwa surat edaran ini agar diperhatikan oleh seluruh jajaran Direktorat Jenderal Bimas Islam, Kepala Kantor wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten dan Kota.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x