Cara dan Syarat Urus Sertifikat Halal Gratis untuk Usaha Mikro dan Kecil dari Kemenag tahun 2021

- 24 Juni 2021, 18:25 WIB
Ilustrasi sertifikat halal.
Ilustrasi sertifikat halal. /Dok MUI

KlikBondowoso.com - Sertifikat halal menjadi dasar usaha mikro dan kecil untuk menjalankan usahanya.

Sertifikat itu dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag). Ada program pengurusan sertifikat halal gratis.

Berikut syaratnya seperti dilansir PRFMNEWS dengan berita berjudul Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berhak Dapat Sertifikat Halal Secara Gratis, Berikut Penjelasannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki menyampaikan ada krieria bagi pelaku UMK yang berhak mendapatkan sertifikat halal secara gratis.

Antara lain UMK yang yang merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2021 Pasal 5, UMK yang mendapatkan fasilitas gratis atau tidak dikenai biaya sertifikasi halal adalah UMK yang memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan halal atau self declare," terangnya di Jakarta, Jumat 18 Juni 2021.

Self Declare ini diatur dalam Pasal 79 PP Nomor 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pernyataan pelaku UMK ini dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Standar halal tersebut paling sedikit terdiri atas adanya pernyataan pelaku usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan dan Proses Produk Halal (PPH), dan adanya pendampingan PPH.

Baca Juga: Kemenag Keluakan Edaran Pelaksanaan Sholat Idul Adha 2021, Jawa Timur Tak ada Zona Hijau

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah