Bermain Mata Uang Kripto, Berikut Daftar 13 Platform Jual Beli yang Mengantongi Ijin Bappeti

- 25 Juni 2021, 18:15 WIB
Bappeti telah memberikan rekomendasi kepada lembaga jual beli mata uang kripto di Indonesia. Simak penjelasannya.
Bappeti telah memberikan rekomendasi kepada lembaga jual beli mata uang kripto di Indonesia. Simak penjelasannya. /PIXABAY/QuinceCreative

KlikBondowoso.com - Ingin bermain mata uang kripto, maka harus pelajari ilmunya.

Salah satunya harus mengetahui penyedia layanan jual beli mata uang kripto yang telah terverifikasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti).

Jika sudah mengerti, silahkan lanjutkan transaksi dengan aman. Perhatikan dan kenali fluktuasinya, agar anda tidak rugi.

Lembaga yang terdaftar tidak semua. Seperti dilansir BeritaDIY.com dengan judul Daftar 13 Platform Jual Beli Kripto Resmi Bappeti dan 229 Mata Uang Kripto yang Akan Beredar di Tanah Air.

Sejauh ini, Bappeti telah mendata 13 platform jual beli kripto yang mendaftar ke Bappeti sehingga dapat menjual kripto di Bursa Efek Indonesia (BEI) nantinya.

Selain data 13 pedagang resmi, Bappeti juga telah mendata 229 aset atau mata uang kripto yang siap diperjualbelikan di dalam negeri.

Baca Juga: Tokyo Ravengers Episode 12: Akkun Membunuh Hina di Hadapan Takemichi

Berikut daftar 13 paltform jual beli atau broker kripto di Indonesia yang terdaftat di Bappeti.

1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x