Sabu 20 Kilogram Berhasil Diamankan Polda Jatim, Pemilik Terancam Pidana Mati

- 26 Juni 2021, 00:00 WIB
Ilustrasi Sabu
Ilustrasi Sabu /pixabay.com/JamesRonin

KlikBondowoso.com– Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali gagalkan peredaran narkotika seberat 20,5 Kg jenis sabu-sabu siap edar dari 5 orang kurir jaringan lintas Provinsi antara Jawa - Sumatra.

Di ketahui para tersangka berinisial CH (30) seorang perempuan dan MA (34) laki-laki asal Bandung. Kemudian EK (38) warga Sidoarjo, FH (25) asal Kabupaten Kuningan dan CL (22) asal Cipayung, Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangan Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo dan didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwasanya akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Medan ke Surabaya.

Baca Juga: Microsoft Merilis OS Windows 11, Apa Saja Fitur Barunya

Kepolisian melakukan penyelidikan dan pembuntutan hingga akhirnya tim berhasil menangkap tersangka CH bersama MA.
Pada hari Senin tanggal 26 April 2021 di Rest Area Jalan Tol Mojokerto Surabaya beserta barang bukti berupa 10 paket kemasan teh hijau berisi narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 10,5 kg.

“Yang pertama ditangkap adalah saudari CH kemudian saudara CL. Ini diamankan di sebuah Bandara yang ada di Surabaya. Kemudian dari situ kita kembangkan kepada tiga tersangka yang lain,” ucap AKBP Hartoyo, saat pimpin konferensi pers di Halaman Utama Polrestabes Surabaya, Jum’at (25/06/2021).

Baca Juga: Upgrade dan Install Windows 11 Gratis, Begini Caranya

Setelah dilakukan penyelidikan, CH telah melakukan pengambilan dan pengiriman sebanyak tiga kali atas perintah bandar dengan berinisial AA sejak bulan Desember 2020 hingga April 2021.

CH mengaku setiap pengiriman dia mendapatkatkan upah sebesar 60 juta rupiah.

Halaman:

Editor: Ridho Abdullah Akbar

Sumber: Humas Polda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x