Sisa Piutang Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta Rp10,4 Triliun, KPK Dorong Ada Pembenahan Pajak Daerah

- 27 Juni 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi warga Depok kian mudah urus pendaftaran dan perbaiki data wajib pajak lewat aplikasi T-reg./Pixabay
Ilustrasi warga Depok kian mudah urus pendaftaran dan perbaiki data wajib pajak lewat aplikasi T-reg./Pixabay /

KlikBondowoso.com - KPK mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembenahan terkait pengelolaan pajak daerah.

Hal itu diutarakan dalam rapat koordinasi dengan Bapenda Pemprov DKI Jakarta secara daring, 24 Juni 2021.

Hadir dalam acara yaitu Kasatgas Pencegahan Direktorat Kosup Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI, Bambang Widjojanto, Plt. Kepala Bapenda Pemprov DKI Lusiana Herawati, Inspektur Bidang Insvestigasi

Data Bapenda DKI Jakarta realisasi pajak daerah semester pertama sampai dengan 22 Juni 2021 sebesar Rp11,8 Triliun. Meningkat sebesar Rp298,3 Miliar.

Saldo piutang pajak tahun 2021 Pemprov DKI sebesar Rp10,8 Triliun. Pencairan piutang sudah sebanyak Rp370 Miliar, sehingga terdapat sisa piutang sebesar Rp10,4 Triliun.

Piutang PBB-P2 piutang terbanyak dari 11 mata piutang pajak lainnya sebesar Rp9,1 Triliun.

Baca Juga: Waduh, DJ Katy Butterfly Keracunan Saat Mukbang Akhirnya Masuk UGD

Kendala di lapangan terkait implementasi pajak online diantaranya wapu tidak kooperatif sering mencabut kabel intercepter box (sambungan ke listrik maupun ke server/pos), tidak rutin menggunakan pos & tidak menginformasikan perubahan IP address/update system internal.

Wapu merupakan bendaharawan pemerintah, badan usaha atau instansi pemerintah yang ditugaskan memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) kepada badan atau instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Twitter KPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah