Corona Meningkat, Presiden Jokowi Putuskan PPKM Darurat di Jawa dan Bali

- 1 Juli 2021, 16:13 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan terkait rencana pemberlakukan PPKM Darurat
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan terkait rencana pemberlakukan PPKM Darurat /BPMI Setpres

KlikBondowoso.com - Kasus Covid-19 di Jawa dan Bali meningkat pekan ini. Pemerintah pusat akhirnya mengambil kebijakan tegas.

Kebijakan itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam keterangannya secara virtual.

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Saat menyampaikan keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 1 Juli 2021, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa PPKM Darurat akan diberlakukan khusus di Pulau Jawa dan Bali.

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden sebagaimana ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, langkah tegas tersebut diambil pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Tanah Air yang berkembang sangat cepat.

Baca Juga: Bali Laksanakan Acara Adat Secara Normal

Presiden juga menyebut varian baru Covid-19 menjadi persoalan serius tidak hanya di Indonesia tetapi juga di sejumlah negara.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menyatakan telah menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk menjelaskan kepada publik mengenai pengaturan PPKM Darurat ini.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: SETPRES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah