KlikBondowoso.com- Kasus peledakan bom di Makassar pada akhir Maret lalu akhirnya kini mulai memasuki tahap proses pengadilan.
Sebanyak 69 orang tersebut ditangkap langsung oleh tim kepolisian.
Mereka ditangkap di beberapa wilayah seperti di Makassar, Sulawesi Selatan dan Merauke, Papua.
"Dipindahkan dari rumah tahanan Polda Sulawesi Selatan sebanyak 58 orang dan 11 tahanan terorisme dari Mako Brimob Merauke hasil pengembangan kelompok Villa Mutiara," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat 2 Juli 2021.
Adapun pemindahan para tersangka itu kata Ramadhan, dilakukan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
"Pemindahan 69 tahanan kasus terorisme dilaksanakan sesuai SOP standar operasional prosedur pengawalan pengamanan tahanan terorisme," ucapnya.
Baca Juga: Pengamat Politik Menilai BEM UI Diremehkan
Sebagaimana diketahui, puluhan tersangka itu terlibat dengan aksi ledakan bom Makassar pada akhir Maret lalu.