Bakal Calon Guru PPPK, Nama yang Tidak Terdaftar Berikut Solusinya

- 4 Juli 2021, 14:05 WIB
Mendikbud Nadiem Makariem : Guru Honorer Usia 40 Tahun Keatas Mendapat Afirmasi di Seleksi Guru PPPK 2021
Mendikbud Nadiem Makariem : Guru Honorer Usia 40 Tahun Keatas Mendapat Afirmasi di Seleksi Guru PPPK 2021 /Tangkapan layar Youtube

KlikBondowoso.com- Keinginan untuk menjadi duru dan diangkat menjadi pegawai negara adalah cita-cita semua guru. 

Hal tersebut bertujuan untuk mengamankan taraf hidup yang selama ini kesulitan.

Sehingga program PPPK bagi guru honorer adalah kesempatan besar.

Namun jika ada masalah ketika proses pendaftaran seperti nama tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tentu ada solusinya. 

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi perhatian pada masalah seperti itu dan punya solusi.

Salah satu syarat mendaftar PPPK Guru tahun 2021 yang saat ini dibuka di hampir semua daerah di Indonesia adalah terdaftar di Dapodik.

Keluhan soal daftar Dapodik kerap muncul di berbagai media sosial. Di akun media sosial resmi BKN pun keluhan soal itu tak sedikit.

Beberapa keluhan muncul di antaranya, pelamar merasa namanya ada di Dapodik tetapi ketika mendaftar di sscasn.bkn.go.id namanya tidak ada.

Atau pertanyaan lain, sudah lama menjadi guru honorer, namun dan yakin sebelumnya nama ada di Dapodik, tetapi sekarang tidak ada.

Untuk menjawab soal pertanyaan-pertanyaan seperti itu, Panselnas dari BKN memberikan solusi untuk diikuti pelamar PPPK Guru.

  1. Pelamar PPPK Guru klik atau akses https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id
  2. Kemudian arahkan krusor ke menu “Layanan Helpdesk”
  3. Pilih menu “Pengecekan PPPK”
  4. Klik “Pengecekan Dapodik dan Lulusan PG”

Setelah itu pelamar akan diarahkan untuk mengisi beberapa form yang sudah tersedia di situ.  

- Masukkan Nama

- NIK,

- Nomor KK

- Tempat Lahir

- Tanggal Lahir

-File Scan KTP dan Ijazah dengan ukuran file maksimal 200 kb dalam bentuk pdf atau jpg

- Kemudian masukkan kode captcha sesuai dengan yang ditampilkan pada layar

-Pilih tombol “SUBMIT”

Setelah itu pelamar akan mendapatkan nomor tiket yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk mengecek sejauh mana aduan peserta ditindaklanjuti oleh Admin Helpdesk pada fitur Cek Status Pengaduan.

Fitur ini berfungsi untuk melakukan pengecekan apakah data pelamar ada di database Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) atau tidak.

Fitur ini khusus diperuntukkan bagi pelamar PPPK Guru.***

Editor: Ridho Abdullah Akbar

Sumber: Mendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah