Ustad Adi Hidayat (UAH) Dukung Pemerintah, Dan Ajak kita Bertaubat

- 5 Juli 2021, 18:59 WIB
Foto Adi Hidayat, / tangkap layar Ustaz YouTube Adi Hidayat Official
Foto Adi Hidayat, / tangkap layar Ustaz YouTube Adi Hidayat Official /

KlikBondowoso.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai diberlakukan tanggal 3 Juli 2021.

Terjadi fenomena masjid-masjid yang ditutup sementara di sejumlah wilayah dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi.

Hal ini berdasar salah satu aturan dalam PPKM Darurat adalah penutupan sementara tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, vihara, pura, kelenteng dan tempat ibadah lainnya.

Kepolisan Republik Indonesia (Polri) menyatakan akan mengerahkan petugas untuk berpatroli ke sejumlah masjid atau surau selama masa PPKM Darurat dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Jokowi Intruksikan Menkeu Cairkan Bansos Covid-19, Cek Syarat Dapatkan BLT PKH 2021

"Jadi nanti dengan cara patroli, rekan-rekan kita yang di bawah itu bersama TNI yang di bawah, tentunya nanti akan menggandeng pemangku kebijakan terkait, mendatangi surau-surau atau masjid-masjid di tingkat kecamatan," ucap Asisten Operasi Kapolri Imam Sugianto dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Kemenko PMK pada 2 Juli 2021.

"Kalau misalkan nanti kemudian masih berlangsung, kita tidak akan serta-merta kalau orang sudah salat kemudian dibubarkan. Ini nanti akan mengundang persoalan baru. Paling tidak kita coba lakukan edukasi dan pemberitahuan terkait dengan kebijakan pemerintah," kata Imam Sugianto menambahkan.

Ustaz Adi Hidayat menanggapi dengan mendukung peraturan itu dan menganjurkan untuk menunaikan salat berjamaah di rumah selama masjid ditutup.

Baca Juga: Banyak Orang Yang Belum Tau, Inilah Manfaat Puasa Senin Kamis

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah