KlikBondowoso.com- PPKM Darurat sudah berlaku pada 3 Juli kemarin. Masyarakat menerima atau tidak keputusan tersebut sudah bulat diambil oleh pemerintah.
Bagi siapapun yang melanggar akan dikenai sanksi atau ditertibkan oleh aparat.
Aparat memiliki hak untuk membubarkan orang yang sedang berkrumun.
Salah satunya seperti yang terjadi di daerah Semarang.
Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Yuke Owner The Waroeng Maesan Bondowoso Meninggal Dunia
Satpol PP Kota Semarang kembali lakukan razia pelanggaran PPKM Darurat, kali ini konter HP, angkringan dan warteg ditindak.
Konter, angkringan dan warteg itu kedapatan masih buka hingga melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB. Satpol PP langsung bertindak, diguyur dengan unit Damkar.
Baca Juga: Pasien Covid -19 Bergejala Ringan, Isoman Di Rumah Tidak Perlu Ivermectin
Razia itu dilakukan pada Senin 5 Juli 2021 malam, di wilayah Kecamatan Mijen Kota Semarang. Mendapati konter, angkringan dan wartegmasih buka melebihi batas peraturan PPKM Darurat.