Klarifikasi Luhut, WNA Masuk Indonesia Sesuai Ketentuan

- 6 Juli 2021, 17:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan. /Jurnal Soreang/infopublik.id

KlikBondowoso.com - Luhut Binsar Panjaitan memberi penjelasan mengenai kabar WNA yang tetap diperbolehkan masuk Indonesia.

Pemerintah memang masih membuka pintu masuk bagi WNA di masa pandemi, terutama di saat ini ketika ada penerapan PPKM Darurat.

Dijelaskan bahwa semua WNA yang datang ke Indonesia harus mempunyai kartu vaksin sebagai bukti telah menerima vaksin Covid-19 hingga dosis kedua.

Baca Juga: Natasha Wilona Beri Klarifikasi Sete;ah Namanya Diduga Nekat Bekerja Meski Covid-19

WNA tersebut harus melakukan tes RT-PCR terlebih dahulu dengan hasil negatif Covid-19. Setelah tiba di Indonesia akan kembali dilakukan tes RT-PCR. setelahnya ada karantina 8 hari. Baru mereka diperbolehkan keluar.

Luhut menyatakan, prosedur yang dilakukan Indonesia serupa dengan negara-negara lainnya. Hanya saja, ada perbedaan masa karantina mulai dari 8 hari, 14 hari, atau 21 hari bergantung pada keputusan setiap negara.

Baca Juga: Pesawat Angkatan Udara Filipina Jatuh, 49 Tentara Berhasil Selamat

Indonesia memutuskan karantina selama 8 hari karena berdasarkan hasil studi dari negara-negara lain yang dinilai cukup baik penangannya dan sudah dikaji oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).***

 

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah