KlikBondowoso.com - Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 Juli - 20 Juli 2021.
Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia, yaitu menetapkan pelaksanaan PPKM Darurat Jawa dan Bali, terhitung dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Beriringan dengan pelaksanaan ini, banyak kabar menyebutkan jika pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali akan diperpanjang.
Banyak masyarakat yang menerima kabar dan isu jika ada perpanjangan PPKM Darurat. Namun hal itu banyak yang dianggapn isu.
Setelah menjadi pertanyaan, akhirnya terjawab pada Jumat 16 Juli 2021. Yakni saat Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yaitu Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa PPKM Darurat Jawa-Bali diperpanjang hingga akhir Juli 2021.
Akhirnya fakta itu terjawab, dan PPKM Darurat diperpanjang sampai 31 Juli 2021.
Hal ini disampaikan Muhadjir Effendy ketika melakukan peninjauan Hotel University Club UGM, yang digunakan untuk shelter pasien Covid-19.
Baca Juga: Resmi! PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli, Diumumkan Muhadjir Effendy