Pahami Statuta UI yang Diubah, Berikut Revisi yang Dimaksud

- 21 Juli 2021, 14:00 WIB
Statuta Universitas Indonesia
Statuta Universitas Indonesia /tangkap layar fkm.ui.ac.id//

KlikBondowoso.Com - Saat ini banyak yang menyoroti Statuta Universitas Indonesia (UI) yang diubah.

Perubahan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Namun banyak yang belum menyimak dmanakah letak perubahan tersebut. Padahal yang diubah hanya satu baris saja. Namun dampaknya sangat luar biasa.

Dengan ditandatanganinya statua itu oleh Presiden Jokowi, maka Rektor UI Ari Kuncoro bisa dengan legal merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama bank salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Padahal sebelumnya, sempat ramai ihwal Ari Kuncoro merangkat jabatan sebagai wakil komisaris tersebut. Bahkan mendapat banyak kritikan.

Namun setelah Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta, diundangkan, maka yang awalnya melanggar statuta, menjadi tidak melanggar statuta..

Dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 itu terdapat beberapa pasal soal rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan.

Baca Juga: Sindir Peraturan yang Diubah, Tere Liye Luapkan Lewat Sajak Tipu-Tipu

Berikut ini perbandingan PP yang lama dengan PP terbaru soal aturan rangkap jabatan.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x