Berikut Aturan Kemenag Pelaksanaan Ibadah di Wilayah PPKM

- 24 Juli 2021, 22:03 WIB
Menteri Agama
Menteri Agama /Kemenag RI/Tangkap Layar YouTube.com/Kemenag RI

KlikBondowoso.com- Dengan adanya PPKM yang diperpanjang, mengharuskan Kementerian Agama RI memberlakukan penerapan aturan-aturan baru. 

Dikeluarkannya aturan bertujuan untuk mengurangi adanya penyebaran. 

Sehingga masyarakat harap dimaklumi dengan adanya penerapan aturan tersebut. 

Dilansir dari Pikiran Rakyat Depok dalam judul 'Kemenag Rilis Edaran Pelaksanaan Prokes 5M dan Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Wilayah yang Terapkan PPKM'. 

Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan edaran mengenai pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) 5M yang terdiri dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, serta melakukan pembatasan kegiatan keagamaan di wilayah yang terkena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

 

Baca Juga: Rocky Gerung: Presiden Tidak Dapat Obat di Apotek Adalah Pesan Rakyat Siap-Siap Meninggal Massal

Aturan ini termaktub pada edaran Menteri Agama Nomor SE 20 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Pada Masa Perpanjangan PPKM Mikro.

Halaman:

Editor: Ridho Abdullah Akbar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x