Syarat Perjalanan Dimasa PPKM Level 4 Tak Perlu PCR Ataupun Rapid Antigen, Untuk Siapa Saja?

- 26 Juli 2021, 18:17 WIB
Sejumlah polisi memberhentikan kendaraan yang melintas di pos penyekatan Tol Jakarta-Cikampek di KM 31, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Sabtu, 17 Juli 2021.
Sejumlah polisi memberhentikan kendaraan yang melintas di pos penyekatan Tol Jakarta-Cikampek di KM 31, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Sabtu, 17 Juli 2021. /Antara Foto/Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

KlikBondowoso.com - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 telah diumumkan oleh presiden Jokowi pada hari minggu, 25 juli 2021 kemarin.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga memberikan keterangan resmi soal syarat perjalanan dimasa perpanjangan PPKM Level 4 ini.

Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan bahwa saat ini, tak ada aturan khusus yang mengatur bagaimana syarat perjalanan harus dipenuhi setelah kebijakan PPKM diperpanjang.

Dikutip KlikBondowoso.com dari Pikiran Rakyat, Aturan syarat perjalanan yang ada kini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Karenanya, setiap perjalanan yang dilakukan saat ini, wajib membawa dua dokumen yang harus disiapkan oleh masyarakat.

Baca Juga: PPKM Level 4, Muhammadiyah Minta Pemerintah Berikan Teladan Yang Baik

Semua aturan perjalanan akan kembali dilakukan berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

"Tidak ada pelonggaran. Yang ada melanjutkan ketentuan di SE Nomor 14/2021, dimana di situ ketentuan usia 18 tahun juga masih berlaku,” katanya.

Namun, ada sedikit perubahan dalam aturan dan syarat perjalanan di masa perpanjangan PPKM Level 4.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah