KlikBondowoso.com - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 telah diumumkan oleh presiden Jokowi pada hari minggu, 25 juli 2021 kemarin.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga memberikan keterangan resmi soal syarat perjalanan dimasa perpanjangan PPKM Level 4 ini.
Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan bahwa saat ini, tak ada aturan khusus yang mengatur bagaimana syarat perjalanan harus dipenuhi setelah kebijakan PPKM diperpanjang.
Dikutip KlikBondowoso.com dari Pikiran Rakyat, Aturan syarat perjalanan yang ada kini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Karenanya, setiap perjalanan yang dilakukan saat ini, wajib membawa dua dokumen yang harus disiapkan oleh masyarakat.
Baca Juga: PPKM Level 4, Muhammadiyah Minta Pemerintah Berikan Teladan Yang Baik
Semua aturan perjalanan akan kembali dilakukan berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
"Tidak ada pelonggaran. Yang ada melanjutkan ketentuan di SE Nomor 14/2021, dimana di situ ketentuan usia 18 tahun juga masih berlaku,” katanya.
Namun, ada sedikit perubahan dalam aturan dan syarat perjalanan di masa perpanjangan PPKM Level 4.