Ketua PCNU Jember Didenda Rp10 Juta, Karena Gelar Pesta Pernikahan di Tengah PPKM Darurat

- 1 Agustus 2021, 22:42 WIB
Ketua PCNU Jember KH. Abdullah Syamsul Arifin.
Ketua PCNU Jember KH. Abdullah Syamsul Arifin. /Portal Jember/ PJ04

KlikBondowoso.Com - Kejadian pelanggaran PPKM Darurat, menjadi pembahasan di Kabupaten Jember. Ketua PCNU Jember menggelar resepsi pernikahan pada saat PPKM Darurat.

Tepatnya pada 28 Juli 2021. Tersebar foto yang hadir adalah para tokoh. Bahkan tidak hanya dari Jember namun dari kabupaten lain.

Usai menggelar pernikahan, giliran sanksi menyambut. Ketua PCNU Jember, KH Abdullah Syamsul Arifin yang juga Pengasuh Ponpes Darul Arifin, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari didenda Rp10 juta.

Seperti diberitakan Portal Jember dengan judul Bayar Denda Rp10 Juta karena Dianggap Langgar Aturan PPKM Darurat, Ini Penjelasan Tokoh Asal Jember.

Denda tersebut merupakan buntut pelanggaran prokes PPKM Darurat Level 4.

Ketua PCNU Jember menjalani sidang yang digelar secara daring dari ruang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengadilan Negeri Jember, Jumat 30 Juli 2021.

Terkait sanksi yang dijatuhkan, Gus Aab mengaku siap dan memilih membayar denda.

Saat dikonfirmasi, dirinya menjelaskan alasan digelarnya acara pernikahan tersebut.

Baca Juga: Warga Thailand Unjuk Rasa Tuntut Pemerintah Mundur

“Awalnya acara akan digelar pada 11 Juli 2021. Kemudian ada PPKM sampai 20 Juli. Akhirnya dundur sampai 22 Juli. Persiapan tanggal 11 Juli itu sudah hampir 100 persen,” kata Gus Aab saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Minggu 1 Agustus 2021.

Namun ternyata pemerintah mengambil keputusan PPKM Level 4 diperpanjang.

“Dan sepertinya mau berakhir pada 25 Juli, kalau dilihat proses seperti itu. Antara iya dan tidak. Kemudian kami memutuskan (menggelar) pada 28 Juli 2021,” sambungnya.

Keputusan untuk tetap menggelar pernikahan pada tanggal itu, kata Gus Aab diambil pada 24 Juli.

“Kami baru tahu pada 25 Juli malam kalau PPKM diperpanjang lagi. Ya sudah kami putuskan pada 28 Juli tetap dilaksanakan akad saja dan walimahan terbatas. Cuma terop mulai tanggal 7 Juli sudah berdiri di pondok baru kemudian dipakai sebagian,” ungkapnya.

Gus Aab menjelaskan, terkait teknis acara akad nikah yang dimaksud, nantinya akan dilaksanakan selama kurang lebih satu jam durasinya.

Adapun acaranya adalah pembacaan qiro’at dan salawat nabi.

Gus Aab juga mengatakan, untuk jumlah pengunjung sekitar 70 orang. Sementara kapasitas ruangan terop berukuran 60x80 meter.

Baca Juga: Kedua Kalinya, Ismalil Haniyeh Pimpin Palestina

Namun demikian, diakui olehnya ada undangan yang tidak memperoleh konfirmasi mengenai perubahan acara.

“Itu yang luput,” katanya.

Mengenai foto bersama dan juga cuplikan video tanpa masker yang beredar di media sosial, Gus Aab juga memberikan penjelasannya.

“Itu foto keluarga pakai seragam. Itu acara walimah terbatas dengan keluarga. Kalau bukan keluarga, tak mungkin diseragami seperti itu. Kebetulan saya satu keluarga ada tujuh orang dan masing-masing punya anak-anak sekian. Di foto itu saudara semua. Keluarga besar Bani Syamsul, putra abah,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah foto dan video acara pernikahan di tengah penerapan PPKM Darurat Level 4, viral di grup Whatsapp kalangan warga Jember.

Dari informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, acara pernikahan itu digelar oleh seorang tokoh masyarakat di Jember, Jawa Timur.

Tokoh tersebut adalah Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember KH. Abdullah Syamsul Arifin atau akrab dipanggil Gus Aab.

Gus Aab menggelar acara pernikahan anak perempuannya di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Arifin Dusun Krajan, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, Jember.

Diketahui acara pernikahan itu digelar Rabu 28 Juli 2021.

Baca Juga: Seorang Pengendara Perempuan Ditabrak Moge Viral Disosmed

Terkait hal ini, Bupati Jember Hendy Siswanto memberikan klarifikasi lewat kegiatan konferensi pers di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat 30 Juli 2021 kemarin.

Menurut Bupati Hendy, terkait acara pernikahan di tengah penerapan PPKM Darurat Level 4 ini dinilai merupakan pelanggaran aturan.

Hendy bahkan menyebut pihak penyelenggara langsung diberikan sanksi tegas.*** (Tim Portal Jember)

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah