12 Hari Lagi Bebas, Napi Di Lumajang Meninggal Mendadak

- 3 Agustus 2021, 21:58 WIB
Ilustrasi napi tewas.
Ilustrasi napi tewas. /Foto: Ist.

KlikBondowoso.com – Kabar narapidana meninggal kembali terjadi. Kali ini terjadi di Lapas Kelas IIB Lumajang.

Seorang napi yang bernama AWU, 34 tahun, mendadak meninggal dunia lantaran penyakit yang dideritanya.

Kejadian tersebut berawal saat usai makan siang, tiba-tiba AWU ditemukan pingsan oleh kawan satu selnya.

Petugas Lapas bergegas melakukan pertolongan pertama lewat perawat lapas dan bantuan dari puskesmas setempat.

Kepala Lapas, Agus Wahono saat ditemui mengungkapkan, setelah dilakukan pertolongan pertama melalui Resusitasi Jantung Paru (RJP), ternyata nyawa AWU tak bisa tertolong hingga kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Seorang Tahanan Lapas Kelas 2A Jember Meninggal Setelah Demam Tinggi

"Waktu pingsan, langsung kami lakukan RJP soalnya napi ini punya riwayat penyakit jantung. Namun, setelah dilakukan pertolongan pertama selama 30 menit, ternyata sudah gak tertolong," kata Agus seperti dikutip KlikBondowoso.com dari Kabar Lumajang pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan penyebab kuat kematian AWU yakni akibat serangan jantung. Hal itu diperkuat dengan hasil swab yang negatif.

Pasalnya, sebelum mendadak pingsan, yang bersangkutan diketahui tak ada masalah kesehatan.

"Kesehariannya sehat kok gak ada masalah, cuman memang tiap hari dia ini harus minum obat karena punya penyakit bawaan," katanya.

Ia juga menungkapkan, dalam beberapa hari kedepan napi tersebut sudah bisa menghirup udara bebas sejenak, karena adanya penundaan masa tahanan.

Baca Juga: Terkait Tahlilan Pasca Orang meninggal, Inilah Penjelasan Buya Yahya

"Padahal kurang 12 hari lagi sudah bisa bulang karena ada pembantaran untuk dia," katanya.

Sebelumnya, diketahui AWU merupakan napi kasus pencurian hewan di wilayah Kabupaten Lumajang.

Pria itu merupakan oknum perangkat Desa yang menjadi bagian dari komplotan maling sapi. tugasnya sebagai penunjuk arah.

Ia divonis penjara 6 bulan dan sudah menjalani hukuman selama 3 bulan di Lapas Kelas IIB Kabupaten Lumajang.***(Rifqi Danwanus/Kabar Lumajang)

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah