Berikut Syarat Ibu Hamil yang Diperbolehkan Vaksin

- 4 Agustus 2021, 21:12 WIB
Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Terima Vaksin
Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Terima Vaksin /Karawangpost/Pexels/Leah Kelley

KlikBondowoso.com- Pandemi Covid-19 yang terus mengalami openambahan kasus membuat setiap manusia harus memiliki daya tahan tubuh yang kuat. 

Salah satu ketahanannya dalah menggunakan vaksin. Semua direkomendasi vaksinasi. Tidak terkecuali bagi ibu hamil.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait syarat dan kriteria vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.

Dilansir dari PikiranRakyat.com dalam artikel 'Ibu Hamil Diizinkan Dapat Vaksinasi Covid-19, Berikut Syaratnya'. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Tim Mitigasi IDI & Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) mengatakan ada sejumlah petunjuk klinis yang membedakan antara masyarakat umum, ibu hamil dan anak dalam proses pemberian vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Onad Ungkap Kerugian Band Lyon Setelah Adanya Aksi Ciuman Okin dan Adhisty Zara

“Petunjuk klinis seperti suhu ya sama. Kalau masalah hipertensi yang direkomendasi di bawah 180 boleh. Tapi pada ibu hamil kan ada kondisi penyakit yang membuat tensinya tinggi, yang disebut preklamsia,” ujar dr. Ari.

Lebih lanjut dr. Ari menjelaskan ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90, tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan harus mendapat rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan.

Selain itu, ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati dan lainnya juga akan mendapat tinjauan ulang untuk dapat menerima vaksinasi.

Halaman:

Editor: Ridho Abdullah Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah