Di Jakarta, Kegiatan Apapun Harus Sertakan Sertifikat Vaksin

- 6 Agustus 2021, 11:32 WIB
Gubernur Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kartu vaksinasi dalam seluruh kegiatan.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kartu vaksinasi dalam seluruh kegiatan. /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/

KlikBondowoso.Com - Untuk melawan Covid-19 salah satunya adalah dengan menggencarkan vaksinasi. Harapannya juga mayoritas masyarakat Indonesia sudah di vaksin, maka akan terbentuk herd immunity atau kekebalan komunal.

Untuk menggencarkan masyarakat agar mau melakukan vaksinasi, salah satunya adalah memberlakukan kebijakan menunjukkan surat vaksinasi dalam setiap kegiatan.

Kebijakan ini dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam Kepgub itu, salah satunya mewajibkan sertifikat vaksinasi pada setiap kegiatan.

Seperti ketentuan dalam poin empat menjelaskan, selama PPKM Level 4, orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

Kemudian, buktinya ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.

"Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun," ucap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Kepgub, seperti dikutip KlikBondowoso dari PMJ News.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Vaksin Covid-19 Melalui HP, Melalui Laman Pedulilindungi

Kepgub itu sendiri, dikeluarkan sehubungan dengan PPKM Level 4 Covid-19 kembali dilanjutkan selama tujuh hari terhitung sejak 3 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2021 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Kepgub tersebut, Anies mengatakan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah