KlikBondowoso.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 kembali diperpanjang.
Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan bahwa PPKM diperpanjang hingga 16 agustus 2021.
Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan persnya yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 9 Agustus 2021.
Sementara itu Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Sujianto mengatakan bahwa di kabupaten Lumajang, terjadi peningkatan angka kriminalitas selama PPKM diterapkan.
Baca Juga: Polres Lumajang Ringkus Pelaku Curanmor
Kasus kriminalitas yang terjadi selama PPKM kebanyakan adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Jenis kriminalitas rata-rata kejahatan yang konvensional, didominasi oleh pencurian kendaraan bermotor," katanya.
Menurutnya, kasus kriminalitas terjadi peningkatan sebanyak 9 persen dari bulan Juni.
“Jadi untuk kriminalitas pada Juni sebelum PPKM itu ada sekitar 46 kasus. Untuk bulan Juli mulai tanggal 3 – 31 Juli itu sebanyak 51 kasus, ini meningkat 9 persen,” ujarnya sebagaimana dikutip KlikBondowoso.com dari Kabar Lumajang pada Senin, 9 Agustus 2021.