Politisi PKS Desak Pengesahan RUU PRT di Momen HUT RI Ke-76, Sebab Sudah 17 Tahun Mandek

- 18 Agustus 2021, 17:00 WIB
Anggota DPR RI Netty Prasetiyani
Anggota DPR RI Netty Prasetiyani /N.A Pertiwi/DPR RI


KlikBondowoso.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) belum juga disahkan setelah melewati masa 17 tahun pembahasan di lembaga legislatif.

Sejumlah aktivis dan praktisi telah mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) karena dinilai sangat penting sebagai wujud pengakuan negara terhadap profesi pekerja rumah tangga sekaligus sebagai dasar hukum untuk melindungi hak-hak PRT sebagai pekerja.

Sejak 2004 hingga 2021, RUU Perlindungan PRT telah beberapa kali masuk daftar Program Legislasi Nasional (prolegnas), tetapi tidak menjadi prioritas yang dibahas dan disahkan DPR.

Baca Juga: Arsy Hermansyah Buat Ashanti Meleleh Saat Komentari Pertanyaan Tentang Masa Tuanya Nanti.

Dengan masuknya RUU Perlindungan PRT dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021diharapkan dapat menjadi pembuka jalan RUU masuk dalam pembahasan rapat paripurna DPR.

Para pekerja rumah tangga masih banyak mendapat perlakuan diskriminatif dan rentan menjadi korban kekerasan fisik, psikis, seksual, dan kekerasan ekonomi.

Kondisi ini mendapat perhatian khusus dari politisi PKS. diantaranya Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher dan Politisi PKS senior Salim Segaf al Jufri.

Dilansir dari cuitan Twitter politisi senior PKS Salim Segaf al Jufri juga memberikan dukungannya menyebutkan bahwa RUU Perlindungan PRT (asisten rumah tangga) sebagai wujud peningkatan kesejahteraan rakyat dan kaum pekerja.

“PKS mendukung pembahasan RUU Perlindungan PRT (asisten rumah tangga). Sebagai wujud peningkatan kesejahteraan rakyat & kaum pekerja. @netty_heryawan @FPKSDPRRI,” katanya yang dikutip dari Twitter, @salimsegaf.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah