KPK Nyatakan Angka Kepatuhan LKHPN DPR Turun Jadi 55 Persen, Berbanding Terbalik

- 19 Agustus 2021, 18:30 WIB
KPK menyatakan tingkat LKHPN DPR Ri dan DPRD sangat menurun
KPK menyatakan tingkat LKHPN DPR Ri dan DPRD sangat menurun /Twitter.com/@KPK_RI

KlikBondowoso.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau angka Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang lebih dari 55 persen dinyatakan tidak patuh. 

Hal tersebut dibanding dengan tahun 2020 mengalami kemerosotan. Tahun lalu anggota DPR melaporkan angka kekayaannya mencapai 100 persen. 

"Untuk legislatif  mengalami penurunan secara drastis. Dulu DPR dua-duanya 100 persen. Sekarang DPR dan DPRD jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen,"ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konfrensi pers daring pada Rabu, 18 Agustus 2021. 

Baca Juga: Drama Korea Bergemuruh, Jisoo BLACKPINK Bermain Peran di JTBC

Padahal LKHPN adalah persyaratan bagi anggota legislatif yang ingin meju kembali pada pemilu kedepan. 

"Tapi PR kami sekarang bagaimana 55 persen dan 90 persen ini bisa naik kembali ke 100 persen,"katanya. 

Pada 2021 KPK menerima 363.638 LHKPN dari total 377.574 wajib lapor. Ternilai persentase kepatihan mencapai 96 persen.***

Editor: Ridho Abdullah Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x