Terbukti Melakukan Pelanggaran, Pangdam Mulyo Aji Jatuhkan Hukuman Pada Pamen

- 23 Agustus 2021, 21:28 WIB
Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji menjatuhkan hukuman disiplin bagi tiga anggotanya yang berpangkat kolonel, Letkol, dan Mayor setelah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang berkaitan dengan hak siswa.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji menjatuhkan hukuman disiplin bagi tiga anggotanya yang berpangkat kolonel, Letkol, dan Mayor setelah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang berkaitan dengan hak siswa. /Dok. Dinas Penerangan Kodam Jaya/

KlikBondowoso.Com - Sikap tegas dilakukan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji. Setelah melakukan penelusuran pelanggaran, akhirnya mengeluarkan penjatuhan hukuman disiplin.

Tidak tanggung-tanggung, mereka yang dikenakan hukuman disiplin, adalah para pejabat perwira menengah (pamen). Dengan pangkat mayor dan kolonel.

Mereka yang dihatuhi hukuman adalah yang terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang berkaitan dengan hak siswa.

Seperti dilansir Pikiran Rakyat dengan judul Pangdam Mulyo Aji Jatuhkan Hukuman Disiplin Tiga Anggotanya, Berpangkat Kolonel hingga Mayor.

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, pemberian sanksi untuk menindaklanjuti kebijakan dan perintah pimpinan TNI AD untuk tidak ada pemotongan terhadap hak siswa juga tidak melakukan pungutan-pungutan terhadap siswa di lingkungan Lembaga Pendidikan TNI AD.

Herwin menjelaskan, Kodam Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kesatuan Rindam Jaya, Lembaga Penyelenggara Pendidikan di Kodam Jaya.

Tupoksi Kesatuan Rindam Jaya sendiri adalah sebagai penyelenggara pendidikan di lingkungan Kodam Jaya.

Dalam pelaksanaannya erat kaitannya dengan anggaran operasional pendidikan termasuk didalamnya anggaran yang merupakan hak bagi tiap-tiap peserta didik atau siswa.

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kodam Jaya bahwa patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah