KlikBondowoso.Com - Ustadz Yahya Waloni, seorang penceramah agama Islam ditangkap polisi. Ia diamankan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ketika sedang berada di rumahnya di Cibubur pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Kasusnya terkait penistaan agama. Penangkapan Ustadz Yahya Waloni menjadi sorotan publik. Setelah ditahan, polisi menetapkan tersangka pada Ustadz Yahya Waloni.
Polri minta masyarakat tidak gaduh terkait penangkapan tersebut. Yahya Waloni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penodaan agama Injil palsu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri dalam keterangan persnya meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak gaduh menanggapi kasus penistaan agama tersebut.
Masyarakat diminta menyerahkan seluruh kepercayaannya kepada Polri untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Pada kesempatan ini, Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak gaduh, dan percayakan kepada kami, percayakan kepada Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan perundang-undangan yang ada," ujar Rusdi, seperti dikutip KlikBondowoso.Com dari PMJ News, pada Jumat 27 Agustus 2021.
Baca Juga: Rutinkan Minum Air Kelapa untuk Kesehatan Jantung Anda
Baca Juga: Membuka Jendela di Ruangan Sekolah Bisa Menurunkan Penularan Risiko Paparan Covid-19
Rusdi menyebut Yahya Waloni sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik.