Azis pada saat itu mengenalkan kepada Stepanus Robinson yang merupakan seorang penyidik KPK kepada terdakwa.
Dalam kesempatan tersebut Syahrial berbicara kepada Stepanus Robinson bahwa dalam lingkungan pemerintahannya sedang diperiksa olek Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengenai pekerjaannya di Tanjung Balai yang melakukan jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai oleh KPK.
Terdakwa meminta pertolongan Stepanus untuk tidak menaikkan status perkara kepada penyidikan.
Lalu Stepanus Robinson menyampaikan kepada Maskur yang adalah seorang advokat.
Maskur dimintai pertolongan dan menyetujui asal dibayar besar yakni Rp 1,5 miliiar.
Keduanya menyatakan sepakat dan niat busuk terjadi.
Kemudian Syahrial menyanggupi permintaan itu dan mengirimkan uang secara bertahao melalui rekening atas nama Riefka Amalia.
Total pengiriman sebesar Rp 1.45 miliar. Selain itu, terdakwa pada 25 Desember 2020 berlanjut menyerahkan uang sebesar Rp 210 Juta kepada Stepanus Robinson. ***