Jaksa KPK Menuntut Wali Kota Tanjung Balai 3 Tahun Penjara

- 30 Agustus 2021, 18:52 WIB
Jaksa Penuntut Umum KPK memberi vonid kepada penyuap KPK 3 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum KPK memberi vonid kepada penyuap KPK 3 tahun penjara /Antara News

Azis pada saat itu mengenalkan kepada Stepanus Robinson yang merupakan seorang penyidik KPK kepada terdakwa. 

Dalam kesempatan tersebut Syahrial berbicara kepada Stepanus Robinson bahwa dalam lingkungan pemerintahannya sedang diperiksa olek Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengenai pekerjaannya di Tanjung Balai yang melakukan jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai oleh KPK. 

Terdakwa meminta pertolongan Stepanus untuk tidak menaikkan status perkara kepada penyidikan. 

Lalu Stepanus Robinson menyampaikan kepada Maskur yang adalah seorang advokat. 

Maskur dimintai pertolongan dan menyetujui asal dibayar besar yakni Rp 1,5 miliiar. 

Keduanya menyatakan sepakat dan niat busuk terjadi. 

Kemudian Syahrial menyanggupi permintaan itu dan mengirimkan uang secara bertahao melalui rekening atas nama Riefka Amalia. 

Total pengiriman sebesar Rp 1.45 miliar. Selain itu, terdakwa pada 25 Desember 2020 berlanjut menyerahkan uang sebesar Rp 210 Juta kepada Stepanus Robinson. ***

Halaman:

Editor: Ridho Abdullah Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah