Biodata Lili Pantauli Siregar Pelanggar Kode Etik KPK Tahun 2021

- 31 Agustus 2021, 15:45 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar dijatuhkan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen sidang kode etik yang digar Dewan Pengawasan (Dewas) KPK.
Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar dijatuhkan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen sidang kode etik yang digar Dewan Pengawasan (Dewas) KPK. /dok KPK.go.id/

KlikBondowoso.com- Lili Pantauli salah satu Wakil Pimpinan KPK yang sekarang menjabat secara terbukti melakukan pelanggaran kode etik. 

Sehingga kabar tersebut cukup mengejutkan publik karena sampai sekarang yang bersangkutan seperti tidak bersalah dalam lembaga. 

Lili Pantauli Siregar hanya dijatuh hukuman ringan yakni dipotong gaji sebesar Rp 1.4 juta. Sedangkan pendapatannya sebagai Wakil Ketua KPK dibayar perbulan melebihi seratus juta. 

Baca Juga: Putra Ahok Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Perempuan, Berawal Berhubungan Dalam Mobil

Pelanggaran tersebut diumumkan oleh Tumpak Hatorangan Panggabean bahwa Lili Pantauli terbukti mencoroeng nama KPK dengan terbukti berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjung Balai. 

Atas pelanggaran tersebut gaji pokoknya di potong selama 1,4 persen selama 12 bulan. 

Berikut biodata Lili Pantauli Siregar yang terbukti melakukan. 

Nama Lengkap: Lili Pantauli Siregar

Tempat Tanggal Lahir: Bangka Belitung

Halaman:

Editor: Ridho Abdullah Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah