KlikBondowoso.com- Kepala Staff Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam waktu dekat akan melakukan pelaporan terhadap adanya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).
Melalui Kuasa Hukumnya yakni Otto Hassibuan menyatakan akan serius membawa kasus tersebut kepada ranah hukum.
"Kami akan melaporkan secepat mungkin. Nanti akan kami tetapkan tanggalnya. Apabila kami lapor akan diberitahukan ke temen-temen wartawan kapan bisa mengiktui perkembangan,"ucapnya pada 31 Agustus 2021.
pelaporan tersebut terkait dengan informasi yang menyebut Moledoko memiliki peran dalam bisnis obat terapi Covid-19 yakni Invermectin.
Baca Juga: Militer Taliban Kini Punya Halikopter Black Hawk, Cukup Canggih Dibanding Negara Berkembang
Otto Hasibuan menyebutkan sejauh ini ada dua nama yang akan dilaporkannya kepada pihak kepolisian dan berharap bisa mengurung dua aktivis tersebut.
Dia adalah Egi Primayogha dan Miftahul Choir.
"Yang akan dilaporkan jelas sementara ini tentu pertama adalah Egi Primayogha karena dia yang secara verlbal bilang melalui Youtube, yang kedua saudara Miftahul Choir yang membuat siaran pers lewat website ICW. Nah dua ini akan kami laporkan,"ucapnya.***