Wakil Ketua DPR RI Diduga Ada Main dengan Mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang Diberhentikan

- 6 September 2021, 17:33 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin yang diduga ada peran dalam penyuapan mantan penyidik KPK
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin yang diduga ada peran dalam penyuapan mantan penyidik KPK /Instagram

KlikBondowoso.com- Wakil Ketua DPR RI yakni Azis Syamsudin sekarang menjadi sorotan publik karena diduga ada keterkaitan dengan mantan penyidik KPK yang diberhentikan.

Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terbukti menerima suap.

Dalam perkara, Wakil DPR RI yakni Azis Syamsudin memiliki peran Peran Azis itu terungkap dalam petikan surat dakwaan terhadap AKP Robin yang terpampang pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Baca Juga: Mengetahui Perempuan Masih Perawan atau Tidak, Berikut Penjelasan Dokter Indra Tarigan

Sidang perdana AKP Robin telah dijadwalkan pada 13 September 2021 tetapi petikan surat dakwaan KPK itu sudah muncul di SIPP tersebut.

Disebutkan bahwa AKP Robin didakwa bersama-sama dengan Maskur Husain telah menerima suap yang totalnya Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000.

Untuk saat ini, ada 5 aliran dana yang menyuap kawanan penyidik berdosa tersebut.

Berikut nama-nama penyuapnya.

1. M Syahrial Rp 1.695.000.000;
2. Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Ajay Muhamad Priatna Rp 507.390.000;
4. Usman Effendi Rp 525.000.000; dan
5. Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho sempat menyinggung perihal aliran uang dari Azis ke AKP Robin untuk memantau Aliza.

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa (AKP Robin) menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta," kata Albertina yang dikutip KlikBondowoso.com dari Pikiran Rakyat pada 6 September 2021.

Di sisi lain persoalan Azis di Lampung Tengah ini mengingatkan soal pelaporan dugaan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Kala itu Azis dituduh terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Saat itu Azis diduga meminta fee untuk pengesahan DAK Lampung Tengah 2017 sebesar 8 persen. ***

Editor: Ridho Abdullah Akbar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah