KlikBondowoso.com - Hingga hari ini, Pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan PPKM ini selain berlaku di Jawa-Bali juga berlaku diluar Jawa-Bali dengan kurun waktu berbeda. Karena Aturan PPKM ini Pemerintah juga membuat oeraturan terkait perjalanan menggunakan pesawat terbang.
Dikutip KlikBondowoso.com dari berbagai sumber kebijakan penerbangan dibagi menjadi dua yaitu khusus Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.
Syarat Naik Pesawat September 2021 Jawa-Bali
Aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Megawati Ketua Umum PDIP Dikabarkan Koma Hingga Meninggal Dunia
Aturan ini berlaku mulai 7 hingga 13 September mendatang. Berikut rinciannya:
- Penumpang pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali atau menuju kota di Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan) bagi yang telah divaksin dosis pertama.
- Jika telah divaksin dosis kedua, penumpang dapat mengganti syarat PCR menjadi antigen (H-1 sebelum penerbangan).