Bali Belum Ada Penerbangan Internasional, Kemenhub Tegaskan Hanya Dua Bandara

- 19 September 2021, 21:57 WIB
Ilustrasi kegiatan di Bandara
Ilustrasi kegiatan di Bandara /MichaelGaida/Pixabay

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 17 September 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dinamika di lapangan,” sambungnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat selektif dan mengklarifikasi terlebih dahulu informasi yang beredar di media sosial agar tidak menimbulkan kebingungan atau bias informasi.***

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah