“Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 17 September 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dinamika di lapangan,” sambungnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat selektif dan mengklarifikasi terlebih dahulu informasi yang beredar di media sosial agar tidak menimbulkan kebingungan atau bias informasi.***