Satgas BLBI, Terbentuk Atas Keppres No 6 tahun 2021, Usut Kerugian Negara Rp110,4 triliun

- 22 September 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi uang yang diambil oleh negara dari obligator BLBI Kaharudin Ongko. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan itu hari ini, Selasa (21/9)/
Ilustrasi uang yang diambil oleh negara dari obligator BLBI Kaharudin Ongko. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan itu hari ini, Selasa (21/9)/ /PublicDomainPictures/Pixabay

KlikBondowoso.Com - Kasus Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp110,4 triliun.

Dimulai ketika krisis moneter, dan akhirnya pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar itu.

Akhirnya muncul korupsi dan saat ini diusut. Karena masih belum juga usai, akhirnya pemerintah membuat Satuan Tugas (Satgas) BLBI.

Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Tugasnya dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp110,4 triliun.

“Jadi ini adalah hak tagih negara yang berasal dari krisis perbankan tahun 97/98. Jadi memang pada saat itu negara melakukan bail out melalui Bank Indonesia yang sampai hari ini pemerintah masih harus membayar biaya tersebut,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Konferensi Pers Pelantikan Pokja dan Sekretariat Satgas BLBI, dilansir laman Kemenkeu, pada Jumat 4 Juni 2021.

Dalam melakukan upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, kelompok kerja (pokja) satgas BLBI dibagi menjadi tiga. Masing-masing pokja merupakan perwakilan dari Kementerian/Lembaga.

Pertama Pokja Data dan Bukti.

Bertugas melakukan pengumpulan, verifikasi dan klasifikasi, serta tugas lain dalam rangka penyediaan data dan dokumen terkait debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, perjanjian atau dokumen perikatan lainnya dan data/dokumen lain sehubungan penanganan hak tagih BLBI. Pokja ini terdiri atas perwakilan Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT. KAI

Baca Juga: Pelajar Jadi Begal, Dibekuk di Bintaro Tangerang Selatan

Kedua Pokja Pelacakan.

Bertugas melakukan pelacakan dan penelusuran data debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain di dalam dan luar negeri. Pokja ini terdiri dari perwakilan Badan Intelijen Negara, Kemenkeu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Ketiga Pokja Penagihan dan Litigasi.

Bertugas melakukan upaya penagihan, tindakan hukum/upaya hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana BLBI baik di dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, pokja ini juga melakukan upaya hukum lainnya yang diperlukan. Pokja ini terdiri dari perwakilan Kejaksaan, Kemenkeu, dan Kemenkopolhukam.

Sesuai dengan Keppres tersebut, Satgas diberikan jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2023.

“Tim satgas kita harap akan menggunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini. Kita berharap tentu masa tugas tiga tahun bisa dilaksanakan dengan kerja sama yang erat,” pungkas Menkeu.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah