Di antaranya, wajib vaksinasi minimal dosis pertama. Penumpang juga diminta wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin dosis pertama.
Jika tak menggunakan aplikasi peduli lindungi, maka sertifikat vaksin wajib ditunjukkan oleh calon penumpang.
"Kemudian, anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR/Antigen dan STRP atau surat tugas/keterangan perjalanan lainnya," ungkap Luqman, dalam siaran persnya.
Dalam pengoperasian kembali sejumlah KA lokal ini juga tak ada perubahan jadwal. Sebagaimana sebelum non-aktif sementara beberapa waktu lalu.***