Syarat Naik Kereta Api Sesuai SE Kemenhub Nomor 69 tahun 2021

- 22 September 2021, 17:15 WIB
Syarat Naik Kereta Api Sesuai SE Kemenhub Nomor 69 tahun 2021
Syarat Naik Kereta Api Sesuai SE Kemenhub Nomor 69 tahun 2021 /klikbondowoso/sholikhul huda

KlikBondowoso.Com - Kereta Api merupakan salah satu moda transportasi yang terkena imbas Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meningkatnya Covid-19.

Sempat ada kebijakan beberapa kereta api tidak beroperasi. Seperti di Jawa Timur, ada kebijakan banyak yang tidak beroperasi.

Namun pada Rabu 22 September 2021, sudah beroperasi lagi. Total ada 52 Kereta Api (KA) Lokal di Jawa Timur (Jatim) yang sempat tidak beroperasi. Namun saat ini sudah kembali beroperasi.

Kebijakan tersebut dibuat setelah penurunan status Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di Jatim.

Namun, masyarakat yang akan menggunakan kereta api lokal harus memenuhi syarat perjalanan.

Syarat perjalanan ini sebagaimana ditetapkan melalui SE (Surat Edaran) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 69 tahun 2021.

Di antaranya, wajib vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga: Ini Resep Merawat Percintaan Supaya Awet Sampai Kakek Nenek

Baca Juga: Resep Alami dr. Zaidul Akbar untuk Menaikan Hemoglobin Darah

Penumpang juga diminta wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin dosis pertama.

Jika tak menggunakan aplikasi peduli lindungi, maka sertifikat vaksin wajib ditunjukkan oleh calon penumpang.

"Kemudian, anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR/Antigen dan STRP atau surat tugas/keterangan perjalanan lainnya," ungkap Luqman, dalam siaran persnya.***

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah