Polisi Selidiki Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

- 23 September 2021, 06:00 WIB
Suasana salah satu kamar tahanan pascakebakaran Lapas Tangerang, Rabu 8 September 2021.
Suasana salah satu kamar tahanan pascakebakaran Lapas Tangerang, Rabu 8 September 2021. /ANTARAFOFO/Handout/Bal/aww

KlikBondowoso.com - Kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang hingga kini masih dalam penyelidikan polisi. Polisi menemukan peluang untuk menetapkan tersangka lain.

Dalam kasus ini sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka.

Saat ini Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, menyatakan bahwa pihaknya kembali memeriksa sebanyak enam orang saksi.

"Jadi ada enam orang kami panggil, satu pemeriksaan tambahan dan lima saksi lagi kami panggil untuk dilakukan diperiksa," ujarnya di Polda Metro Jaya, pada Rabu, 22 September 2021.

Baca Juga: Ribuan Peserta Seleksi PPPK Guru di Bondowoso Tak Mencapai Passing Grade

Keenam saksi tersebut diperiksa untuk mendalami lagi apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Nantinya penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli berkaitan dengan Pasal 187 dan 188.

"Karena (sudah) ada 3 tersangka yang ditetapkan tersangkut Pasal 359 KUHP kealpaan, sementara (untuk) Pasal 187 KUHP, 188 KUHP masih butuh alat-alat bukti lain. Ini untuk semua membuat titik terang perkara ini," ujarnya.

Saat awal penyidikan dalam kasus kebakaran tersebut penyidik menyimpulkan ada tiga pasal yang menjadi objek perkara tersebut.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x