KlikBondowoso.com - Badai kasus Covid-19 yang melanda pertengahan tahun ini cukup bisa menjadi pelajaran besar bagi Indonesia. walaupun kasus harian Covid-19 dalam satu bulan terakhir ini turun, hal ini tidak mengendorkan pemerintah dalam upaya pengendalian Covid-19.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI membuat aturan baru soal pembatasan penumpang. Hal ini dilakukan untuk memperketat akses masuk ke Indonesia agar tidak terjadi kasus impor.
Sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto. Kemenhub meminta pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten yang berlaku hari ini, 30 September 2021.
“Kami meminta pengertian seluruh badan usaha angkutan udara nasional dan perusahaan angkutan udara asing untuk dapat melakukan pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta,” katanya.
Baca Juga: 6 Hal Dalam Karya Desain Agar Tujuan Bisa Optimal
Pengaturan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia melalui transportasi udara.
"Sehingga, benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku," katanya yang dikutip dari Antara, Kamis, 30 September 2021.
Selain itu hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi antrian pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan, serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal.
Novie menyebutkan bahwa kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang seperti ini telah diterapkan di beberapa negara lain seperti di Australia, Filipina, dan Jepang.