Bercinta Sesama Jenis, Oknum TNI AL Dipecat dan di Penjara

- 10 Oktober 2021, 09:20 WIB
ilustrasi TNI AL
ilustrasi TNI AL /tni.mil.id

Klik Bondowoso.com - Berita mengejutkan datang dari Kops TNI AL. Salah satu oknum TNI AL terbukti melakukan penyimpangan seksual yakni melakukan hubungan seksual sesama jenis.

Oknum Yang menyimpang tersebut sudah resmi diberhentikan sebagai anggota TNI AL. Peristiwa ini mendapat sorotan dari banyak pihak, salah satunya The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA).

Pengamat terorisme dan intelijen dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya sangat mendukung langkah petinggi TNI AL terhadap anggotanya yang terbukti LGBT.

Baca Juga: Jangan Bangun Kesiangan, Lakukan 2 Amalan Kunci Ini Agar Rezeki Lancar, Ini Kata Syekh Ali Jaber

“Jadi, ya, pecat saja oknum prajurit yang terlibat LGBT. Pemecatan itu bagus, 100 persen saya setuju,” kata Harits.

Harits menegaskan bahwa oknum prajurit TNI yang melakukan perilaku LGBT harus dipecat. Sebab setiap orang bisa berpotensi melakukan penyimpangan dalam hal hubungan seksual.

Dengan tidak memberi toleransi bagi LGBT bisa meminimalisir perilaku yang merusak tatanan sosial dan agama tersebut. Sehingga tidak menyebar ke lingkungan prajurit TNI lainnya.

Saat ini Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya telah menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan pemecatan terhadap seorang oknum anggota TNI AL yang terbukti melakukan perbuatan hubungan seks sesama jenis tersebut.

Baca Juga: Kades di Kendal Diduga Garong Uang Rakyat, Gunakan Dana BUMDesa untuk Kepentingan Pribadi

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah