KlikBondowoso.Com - Ini peringatan keras bagi masyarakat. Jangan mudah mengaku-aku jadi korban kejahatan.
Jika ketahuan mengada-ada atau berbohong, bisa langsung dimasukkan jeruji besi.
Seperti halnya seorang perempuan di Garut Jawa Barat.
Awalnya mengaku menjadi korban begal, dan kehilangan uang Rp1,1 Miliar lebih. Ternyata setelah ditelusuri berbohong.
Seperti dilansir Pikiran Rakyat dengan judul 'Mengaku Korban Begal Rp1,1 Miliar Lebih, Seorang Ibu di Garut Kini Jadi Tersangka'
Perempuan yang berbohon ini adalah seorang ibu rumah tangga, warga Kampung Cikuray RT 03/03, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Garut, Jawa Barat.
Dia diamankan dan dijadikan tersangka, tak lama setelah dirinya membuat laporan ke polisi, terkait pembegalan yang konon telah dialaminya.
ISN dijadikan tersangka karena dirinya terbukti telah memberikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (1), ayat (3) KUHP dan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Selain itu, ISN juga dijerat pasal 220 KUHP yang berbunyi karena telah memberikan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan.