KlikBondowoso.Com - Kantor Pinjaman Online (Pinjol) rupanya tidak pasti berijin.
Ada banyak yang tidak berijin alias ilegal. Namun sudah mempekerjakan puluhan orang.
Akhirnya karena ilegal, tempat bekerja Pinjol Ilegal ini, dideteksi pilisi.
Polda Jabar bekerjasama dengan Polda DIY, bekerjasama mengungkap praktik Pinjol Ilegal tersebut.
Akhirnya sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di ruko di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Yogyakarta digrebek pada Kamis 14 Oktober 2021.
Dalam hal ini, Polda Jabar bekerjasama dengan Polda DIY melakukan penggerebekan tersebut.
"Ini merupakan hasil kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dalam menyelidiki kantor tersebut. Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa benar kantor tersebut merupakan penyelenggara penagihan pinjaman online," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman, seperti dikutip dari PMJ News, pada Jumat 15 Oktober 2021.
Dari penggerebekan tersebut, Arief menuturkan terdapat 23 aplikasi pinjaman online ilegal atau tidak terdaftar yang dioperasikan perusahaan tersebut.
"Kegiatannya lintas daerah ya," imbuhnya.