Pemerintah Tetapkan Harga PCR Jawa Bali dan Luar Jawa Bali

- 22 Oktober 2021, 15:20 WIB
Harga PCR yang ditetapkan Pemerintah sebagai syarat bepergian menggunakan Pesawat
Harga PCR yang ditetapkan Pemerintah sebagai syarat bepergian menggunakan Pesawat /NDTV.COM

KlikBondowoso.com - Bagi pembaca yang ingin bepergian dengan pesawat terbang dalam waktu dekat, yuk baca artikel ini. Pemerintah mengeluarkan aturan wajib bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan pesawat terbang.

Aturan wajib yang diminta pemerintah adalah memasukan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat keberangkatan utama.

Selama ini kita ketahui bahwa biaya tes PCR ini cukup mahal. Hal inilah yang menimbulkan banyak kritik dari para masyarakat.

Mungkin banyak yang belum mengetahui jika pemerintah sebenarnya sudah memberikan biaya tetap untuk melakukan tes PCR pada saat ini.

Aturan yang mengatur soal biaya tes PCR pada Oktober 2021 merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerasce Chain Reaction (RT PCR).

Ada dua harga berbeda yang dikenakan pada aturan tersebut yakni untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta daerah luar pulau Jawa dan Bali.

Berikut ini adalah daftar lengkap biaya tes PCR sebagai syarat naik pesawat terbang pada Oktober 2021.

A.Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 495.000,-
(Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).

B.Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 525.000
(Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah