Alasan Pemerintah Mewajibkan Tes PCR Untuk Penumpang Pesawat Terbang

- 27 Oktober 2021, 21:55 WIB
Ilustrasi Covid 19
Ilustrasi Covid 19 /Pixabay.com/ WiR_Pixs


KlikBondowoso.com - Sejak Minggu 24 Oktober 2021 tes polymerase chain reaction (PCR) menjadi syarat wajib penumpang pesawat terbang.

Kebijakan itu memicu kontroversi publik karena harga PCR yang mahal selain juga diwajibkan justru di saat kasus Covid-19 melandai.

Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, tes PCR wajib bagi penumpang pesawat terbang karena sulit menerapkan physical distancing di dalam pesawat.

Apalagi saat ini kapasitas penumpang di dalam pesawat bisa sampai 90 persen karena permintaan yang mulai meningkat.

Baca Juga: Android Dan iPhone Akan Diblokir WhatsApp Awal November 2021, Cek Yuk

faktor utama sulit physical distancing itulah, kata Kadir, penumpang pesawat harus benar-benar dipastikan bebas dari Covic-19. Dan alat yang paling akurat untuk mengetahui seseorang Positif covid-19 adalah dengan tes PCR.

“Bahwa yang melakukan perjalanan dengan pesawat itu betul-betul yang bersih dan tidak punya potensi menularkan Covid-19,” kata Kadir, dalam konferensi pers virtual, Rabu 27 Oktober 2021.

Sebab sekali saja ada positif Covid-19 yang lolos ke dalam pesawat, seluruh penumpang dan kru harus karantina karena tergolong suspek.

Terkait tingginya harga PCR, Saat ini Pemerintah telah menetapkan harga tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 di Jakarta, Rabu 27 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah