Mulai November Pemerintah Wajibkan RT-PCR Bagi Pengguna Mobil dan Motor Jarak Jauh

- 1 November 2021, 17:36 WIB
5 Aturan perjalanan libur Idul Adha pada pembatasan PPKM Darurat , berlaku mulai hari ini
5 Aturan perjalanan libur Idul Adha pada pembatasan PPKM Darurat , berlaku mulai hari ini /

KlikBondowoso.com - Pandemi belum berakhir, Pemerintah membuat kebijakan baru terkait aturan transportasi darat baik perseorangan ataupun umum pada awal November 2021.

Pada Senin, 1 November 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berwenang mengeluarkan aturan ini.

Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran nomor SE90 Tahun 2021 terkait Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Terdapat beberapa revisi yang dilakukan pemerintah terhadap aturan perjalanan darat yang dibuat sebelumnya.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menerangkan berdasarkan SE tersebut, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km (4 jam) dari dan ke Pulau Jawa Bali harus dilengkapi dengan beberapa dokumen wajib.

Dokumen wajib tersebut adalah menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Baca Juga: Hari Besar Nasional dan Internasional di Bulan November 2021, Salah Satunya Hari Pahlawan

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor.Kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," ujar Budi Setiyadi pada Senin, 1 November 2021. Sebagaimana dikutip KlikBondowoso.com melalui Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Senin, 1 November 2021.

Menurut Budi, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah