KlikBondowoso.Com - Naik pesawat menjadi salah satu yang sulit di kala pandemi Covid-19. Sebab harus melalui prosedur yang banyak.
Salah satunya adalah prosedur digitalisasi dokumen. Seperti diterapkan oleh manajemen Lion Air.
Hingga Oktober 2021, pemerintah Indonesia masih memberlakukan kebijakan khusus terkait aturan perjalanan menggunakan pesawat terbang.
Aturan ini dibuat karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diberlakukan oleh pemerintah.
Berikut syarat penerbangan Lion Air.
1. Tiba di Bandara lebih awal yakni (3-4) jam sebelum keberangkatan.
2. Penerbangan hanya boleh dilakukan bagi yang sudah berumur >12 tahun.
3. Hasil RT-PCR dan RDT Antigen.
4. Memperhatikan masa berlaku hasil tes negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.