Tarif Pajak Untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) - Bagian 1

- 11 November 2021, 14:59 WIB
Ilustrasi penarikan pajak
Ilustrasi penarikan pajak /

KlikBondowoso.com - Bagi anda yang berstatus sebagai pengusaha, terutama pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ada baiknya mengetahui prosentase pajak, perhitungan pajak dan cara bayarnya hingga laporan SPT.

Perlunya pengetahuan tentang pajak ini tentu akan membantu pelaku UMKM dalam memberikan laporan tahunannya.

Sesuai peruntukannya, pajak bagi setiap wajib pajak berbeda-beda, tak terkecuali pajak untuk UMKM. Perlu dipahami, regulasi pajak selalu berubah setiap saat termasuk pajak UMKM.

Oleh karena itu pelaku usaha perlu meng-update tentang ketentuan pajak UMKM, termasuk prosentase tarif pajak yang terbaru.

Baca Juga: Sekitar 504 Juta Rupiah Pajak Reklame Di Bondowoso Belum Terbayar

Dikutip dari klikpajak, aturan pajak untuk UMKM terbaru diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

1. Tarif PPh Pasal 21

Guna mengetahui berapa besar PPh yang harus dipotong perusahaan dari gaji karyawan dan lainnya, dengan terlebih dahulu mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif PPh Pasal 17.

Baca Juga: Rakyat Harus Bersiap, Aturan Baru Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Klik Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah